LAWFIRM BANDUNG
SAMIDA Law Firm menawarkan suatu kerjasama yang saling menguntungkan, yaitu Jasa Pelayanan Hukum, dimana Law Firm kami terdiri dari Para Ahli hukum dibidangnya, sehingga badan usaha anda tidak perlu mempersiapkan secara khusus personalia dan/ atau staf Legal dibidang hukum sehingga sangat tidak efisien dan tidak efektif. Staff hukum yang dipekerjakan pada suatu perusahaan tidak dapat melihat suatu persoalan secara objektif sebab masih dipengaruhi oleh persoalan internal dan conflik interest dalam perusahaan itu sendiri.
Posting Komentar