Rivalitas Pemain Sepak Bola Paling Populer Sepanjang Sejarah

15.36.00

Insiden Tendangan Beckham
David Beckham (Inggris) vs Diego Simeone (Argentina)


Saat itu adalah pertandingan piala dunia 1998 antara timnas Inggris melawan timnas Argentina. Pertandingan berjalan cukup panas. Argentina unggul lebih dahulu lewat gol dari titik putih yg dilesakkan oleh Batistuta, sebelum akhirnya disamakan oleh gol penalti Alan Shearer. Beberapa menit berselang para pendukung "The Three Lion" kembali bersorak ketika Michael Owen melakukan solo run, dan berhasil melewati beberapa bek Argentina sampai akhirnya terjadi gol. Namun, skor kembali berimbang ketika Javier Zanetti menyumbang satu golnya pada masa injury time. Skor 2-2 berakhir di babak pertama. Nah, dibabak kedua lah ada insiden antara Beckham & Simeone. Saat terjadi perebutan bola dilini tengah, Simeone menabrak Becks hingga terjatuh. Merasa kesal, Becks sedikit "usil" dengan melayangkan kaki nya pada Simeone hingga ia terjatuh. Layangan kaki Beckham tidak keras, namun Simeone terlihat memprovokasi wasitnya, hingga akhirnya Beckham dikartu merah. Pertandingan itu sendiri di menangkan oleh Argentina lewat drama adu penalti. Sejak insiden itu publik Inggris kurang menyukai Simeone, yg disebut2 menjadi biang kerok kekalahan timnas Inggris. Mungkin keduanya udah lupa, tapi pendukung Inggris engga


Tuduhan Gay pada Le Saux
Robbie Fowler (Liverpool) vs Le saux (Chelsea)


Kejadian ini terjadi di liga Inggris, saat itu adalah pertandingan super sunday antara Chelsea melawan Liverpool tepatnya tahun 1997. Pada tahun itu, media Inggris sempat menggosipkan bahwa Le Saux adalah seorang gay, padahal ia sudah punya istri. Puncaknya adalah saat pertandingan itu. Saat itu bek Chelsea itu akan melakukan tendangan bebas, namun Robbie Fowler mengganggunya dengan sedikit membungkukkan badannya dan melihat wajah Le Saux tanpa ekspresi, itu merupakan sebuah ejekan untuk Saux. Ia pun marah, dan memprotes wasit.

Sempat terjadi cekcok antara kedua pemain tersebut, sebelum akhirnya dapat diredakan. Beberapa hari setelah insiden itu, Fowler meminta maaf, dan menyesali perbuatannya itu. Le Saux sendiri mengaku belum memaafkan dirinya, karena Fowler tidak meminta maaf secara langsung pada Le Saux. Peace damai itu indah vroh




Perang Ludah Rijkaard-Voller
Frank Rijkaard (Belanda) vs Rudi Voller (Jerman)
Rijkaard bertemu dengan Voller dalam piala dunia 1990 di Italia. Kedua pemain itu merupakan pemain terkenal di era nya, persaingan mereka tak terelakkan di lapangan. Pada satu momen, saat itu Voller berusaha melewati pertahanan Belanda, tiba2 Rijkaard memberikan tackle yg keras pada Voller. Wasit pun tak segan memberikan kartu kuning untuknya. Bukannya meminta maaf, Rijkaard malah meludah dan mengenai rambut Voller, saat itu Voller menyadarinya dan terus memprotes wasit, tapi malah Voller yg diberi kartu kuning. Beberapa menit berselang Voller kembali memborbardir pertahanan Belanda, saat itu Voller terjatuh di area kotak penalti. Para pemain Belanda langsung menghampiri Voller, tak terkecuali Rijkaard. Rijkaard menganggap Voller melakukan diving. Mereka berdua saling adu argumen, hingga akhirnya wasit mengusir keduanya.
Saat Voller berjalan menuju ruang ganti, Rijkaard kembali meludahinya. Voller sempat membalas ludah itu, namun ia tidak memeperpanjang masalahnya. Pertandingan itu sendiri dimenangkan oleh tim panser Jerman. 6 tahun berselang, kedua pemain tersebut bertemu kembali, tapi dengan suasana yg berbeda. Kedua pemain tersebut menjalani proses syuting iklan mentega di Belanda. Syukur deh bisa damai.


Best of Enemies
Roy Keane (Man.Utd) vs Patrick Vieira (Arsenal)

Perseteruan Keane & Vieira disebut2 merupakan yg paling abadi di liga Inggris. Bagaimana tidak, kedua pemain ini sering sekali terlibat konfrontasi dalam lapangan, tak jarang sampai beradu jotos, setiap laga Arsenal melawan Manchester United, para penonton akan menyoroti kedua pemain ini. Alasan lain mungkin karena kedua pemain tersebut sama2 beroperasi di lini tengah, sama2 bertipikal keras, sama2 menjabat sebagai kapten meski Keane menjabat jauh lebih lama. Salah satu stasiun TV di Inggris bahkan membuat film dokumenter mengenai persaingan kedua pemain tersebut, yg diberi judul "Best of Enemies".
Pertengkaran mereka yg paling banyak di ingat publik adalah insiden lorong stadion Highbury. Saat itu Vieira mengintimidasi Gary Neville sebelum pertandingan Arsenal melawan United dimulai, kebetulan Roy Keane melihat itu, tak segan Roy Keane memarahi Vieira, bahkan menantangnya untuk berkelahi, Vieira dengan sedikit ketakutan memilih menghindari Keane. Tapi sekarang hubungan mereka membaik, bahkan Vieira menantang Keane dalam Ice Bucket Challenge.



Persaingan Gerrard-Lampard
Steven Gerrard (Liverpool) vs Frank Lampard (Chelsea)

Ini hampir sama, dengan persaingan Keane-Vieira namun bedanya kedua pemain ini tidak pernah berkelahi. Melainkan lebih ke beradu skil didalam lapangan. Duel keduanya terlihat berimbang jika keduanya bertemu. Sama2 memakai nomor punggung 8 yg berarti pemain bintang didalam skuadnya, ternyata karakter Gerrard & Lampard bisa dibilang sama. Masing2 punya jurus andalan yaitu cannon ball nya dari jarak jauh, passing2 terukur serta menjadi otak dalam serangan pada pertahanan lawan.
Mereka juga sempat bermain bersama di timnas Inggris, saling bahu-membahu di lini tengah. Gerrard & Lampard saling menghormati satu sama lain. Kini kedua pemain masih aktif bermain, Gerrard masih setia di Liverpool sedangkan Lampard menyebrang ke City. Ane bingung nih,mana yg terbaik menurut agan? Gerrard? or Lampard?


Tandukkan Zidane
Zinedine Zidane (Prancis) vs Marco Materazzi (Italia)
Publik mungkin masih ingat dengan insiden tandukkan Zinedine Zidane kepada Marco Materazzi pada laga Italia kontra Prancis ketika final Piala Dunia 2006 silam. Kejadian itu sempat menjadi buah bibir didunia sepak bola. Menurut Zidane, ia mengaku telah diprovokasi oleh Matrix. Isu yg berkembang, Materazzi melontarkan kata2 rasial pada Zidane. Namun, Materazzi membantahnya, dan segera menjelaskan konologisnya. "Saat itu saya dalam posisi berhadapan. Saya lantas angkat lengan saya. Saya sedikit memberikan sentakan dengan tubuh saya. Ini sebenarnya gerakan standar untuk memanasi lawan. Saya sudah ratusan kali melakukan hal seperti ini di lapangan," kata Materazzi. Setelah menyenggol dirinya, Marco mencoba menarik kaus Zidane. "Ia langsung berkata, kalau kau mau kausku, akan kuberikan setelah laga usai. Saya lantas bilang daripada kausmu, aku lebih suka adik kamu". Mungkin ini langsung membangkitkan adrenalinnya. Apa yang terjadi selanjutnya sangat tidak saya duga. Ia berjalan ke arah saya. Ia menanduk saya," katanya. Saking kontroversialnya, sampai2 dibuat patungnya lho gan.




Duo Legenda Italia
Francesco Totti (AS Roma) vs Alessandro Del Piero (Juventus)

Alessandro Del Piero dan Francesco Totti merupakan dua legenda besar Italia. Keduanya adalah ikon dari klubnya masing-masing, Juventus dan AS Roma. Dalam rival ini kerap menyajikan duel menarik kala kedua timnya bertemu. Secara teknis, kedua pemain serupa.
Tapi Totti diberkati bakat yang unik seperti kemampuannya melakukan back-heels, panenka, through passess dan lainnya. Hal ini membawa Totti meraih gelar pemain terbaik Serie A dua kali, Del Piero belum sekalipun meraihnya. Namun, Del Piero adalah salah satu dari 10 top skor Liga Champions sepanjang masa. Totti bahkan tidak masuk dalam 50 besar. Totti juga tidak pernah mengangkat trofi Liga Champions seperti yang dilakukan Del Piero.




Duel Pemain Terbaik Dunia
Pele (Brasil) vs Maradona (Argentina)
Edson Arantes "Pele" do Nascimento dan Diego Armando Maradona. Dua legenda besar sepakbola dunia dari dua negara yang saling bermusuhan dan dua generai yang berbeda. Pele, lahir pada 23 Oktober 1940, adalah pemain yang hidup pada zaman ketika sepakbola tumbuh berkembang sebagai olahraga yang paling diminati masyarakat dunia. Sukses mengantarkan tim samba Brasil juara dunia tiga kali (1958, 1962, dan 1970), Pele juga diakui FIFA sebagai pemegang rekor pencetak gol terbanyak hingga saat ini. Dalam kiprahnya bersama Santos, New York Cosmos, dan timnas Brasil, Pele mampu mengemas 1281 gol! Rekor yang pasti sulit dipatahkan sampai kapan pun. Diego Maradona, lahir 30 Oktober 1960, adalah pemain yang kisah hidupnya dilengkapi dengan kejayaan dan nestapa. Dianggap tampil sendirian saat membawa Argentina juara dunia 1986, karir Maradona merosot tajam akibat mencandu kokain. Tapi, sisi gelap itu tidak membuat Maradona kehilangan cinta para pengagumnya. Maradona adalah dewa! Gol keduanya ke gawang Inggris pada Piala Dunia 1986 dinobatkan sebagai Gol Terbaik Abad Ini oleh FIFA. Masih bingung mana yg terbaik?


Duel Pemain Terbaik Dunia Bagian 2
Cristiano Ronaldo (Real Madrid) vs Lionel Messi (Barcelona)

Seperti diketahui, nama Messi-Ronaldo saling menghiasi pemenang Ballon d’Or dalam enam tahun terakhir. Kebetulan juga keduanya bermain di liga yg sama, yaitu liga Spanyol. Bahkan mantan striker Barcelona, Eidur Gudjonhsen, mengklaim bahwa rivalitas Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi tak jauh beda dengan persaingan antara Pele dan Diego Maradona.

Maradona dan Pele banyak diakui sebagai pemain terbaik dunia di eranya, namun eks pemain Chelsea, Gudjohnsen, mengklaim bahwa keduanya ada di level yang sama dengan bintang Barcelona dan Real Madrid. "Ketika anda melihat dua orang itu, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, itu seperti melihat Pele dan Diego Maradona di waktu yang sama," tutur Gudjohnsen pada Sky Sports. Calon legend ni berdua.



JENIS KENARI IMPORT

14.54.00
1. Kenari Border










Burung yang berasal dari Border perbatasan antara Skotlandia dan Inggris ini panjang nya bisa mencapai 14 cm dan jenis burung ini termasuk pada jenis burung kenari yang populer.

2. Kenari Yorkshire











Burung yang mempunyai kebiasaan berdiri tegak ini adalah hasil persilangan antara kenari Belgia dengan kenari lancashire, dan panjang dari burung ini bisa mencapai 16 cm .

3. Kenari Fife Fancy 












Jenis burung kenari yang satu ini kelihatan nya seperti kenari london, namun yang membedakan nya yaitu dari ukuran nya yang lebih lebih kecil dan panjang nya pun hanya mencapai 11 cm.

4. Kenari Scotch Fancy 

















Jenis burung yang satu ini pun terlihat berbeda dengan jenis kenari yang lain nya, lihat saja dari badan nya, badan nya terlihat membungkuk, leher nya terlihat kecil dan memanjang, dan ukuran kepala yang kecil pula, dan posisi seperti ini adalah posisi kebiasan nya.

5. Kenari Lancashire

  










Kenari terbesar di Inggris ini di perkirakan sudah jarang di temukan, karena kebanyakan sekarang ada nya cuma hasil atau turunan nya saja sehingga ukuran nya pun tidak sebesar aslinya dan yang unik dari burung ini yaitu mempunyai jambul di bagian atas kepala nya.

7. Kenari Lizard

  










Jenis kenari import yang satu ini hampir saja punah pada tahun 1900 san yang di akibatkan oleh menyebarnya wabah penyakit yang di timbulkan pada waktu perang dunia kedua, dan beruntung nya kenari ini berhasil di kembangkan sekitar tahun 1940 an dan jumlah nya pun kmbali normal.

8. Kenari Cinnamon

  













Kenari ini mempunyai keunikan tersendiri yaitu memiliki punggung yang pendek dan lebar, dada nya bidang, bulu nya tebal, ekor dan paruh nya pun pendek dan jika di lihat burung ini seperti bulat dan panjang nya pun hanya mencapai 15 sampai 16 cm.

9. Kenari Gloster



  Kenari jenis ini ukuran nya hanya mencapai 11 cm dan kondisi ini sengaja di lakukan oleh para peternak burung agar burung ini tidak memiliki ukuran yang panjang, atau hanya menginginkan panjang 11 cm saja.

10. Kenari Frill

 
















Kenari jenis ini di perkirakan telah di kenal sejak abad ke 18 dan burung ini panjang nya bisa mencapai 20 cm, dan mungkin inilah jenis burung kenari import terbesar di dunia.

11. kenari waterslager










Waterslager merupakan salah satu jenis kenari yang memiliki suara paling bergemuruh. Suara kicauannnya terdengar seperti suara air yang mendidih / bergolak. Karena keunikannya itulah, kenari waterslager cukup popular sebagai kenari lagu yang mempunyai banyak penggemar di seluruh dunia. Selain itu, suara uniknya cocok untuk masteran .


SUMBER KLIK


RONALDO 2014 BALLON D ' OR

11.31.00
Cristiano Ronaldo baru saja menyabet FIFA Ballon d'Or 2014, mempertahankan gelar yang juga ia raih tahun lalu. Keberhasilan pemain asal Portugal tersebut turut membuat Real Madrid menambah koleksi di ajang tersebut. 

Ronaldo berhasil mengumpulkan 37,66% suara dalam perebutan penghargaan bergengsi itu, unggul jauh dari Lionel Messi (Argentina/Barcelona) yang punya 15,76% suara dan Manuel Neuer (Jerman/Bayern Munich) dengan 15,72% suara. 


Saat penghargaan Ballon d'Or masih berdiri sendiri dan belum dilebur dengan FIFA World Player of the Year sejak 2010, Ronaldo juga sempat menjadi pemenang edisi 2008. Tetapi saat itu ia masih berstatus pemain Manchester United.

Nah, pada era sebelum 2010 itu pula Madrid telah enam kali memiliki pemain yang menyabet Ballon d'Or. Pada 1957-1959 ada Alfredo Di Stefano (1957, 1959) dan Raymond Kopa (1958). Setelah itu ada pula Luis Figo (2000), Ronaldo Luis (2002), dan Fabio Cannavaro (2006).

Dengan tambahan dari Ronaldo pada edisi 2013 dan 2014, telah delapan kali pemain El Real meraih Ballon d'Or. Akun Twitter statistik Mister Chip menyatakan bahwa jumlah itu menyamai Juventus dan AC Milan. Cuma pemain Barcelona yang pernah memenanginya lebih banyak (10 kali).
 

Untuk pemain putri terbaik dunia diraih oleh Bintang Wolfsburg dan Jerman, Nadine Kessle,Kessler mengungguli pemain terbaik dunia lima kali Marta dan Abby Wambach.   

Dan untuk pelatih semua disabet pelatih jerman semua yaitu Joachim Loew sebagai pelatih terbaik dunia setelah mengantarkan jerman menjadi kampiun di wordcup dan Pelatih putri Ralf Kellermann yang sukses membawa Wolfsburg mempertahankan titel Bundesliga dan Liga Champions. 

Untuk gol terindah diraih oleh James Rodriguez pada piala dunia tahun lalu yang mengalahkan sundulan RvP.   

Penghargaan untuk pemain inti FIFA adalah Bek: Phillip Lahm (Jerman, Bayern Munich), David Luiz (Brasil, Paris St-Germain), Thiago Silva (Brasil, Paris St-Germain), Sergio Ramos (Spanyol, Real Madrid)
Tengah: Andres Iniesta (Spanyol, Barcelona), Toni Kroos (Jerman, Real Madrid), Angel Di Maria (Argentina, Manchester United)
Depan: Arjen Robben (Belanda, Bayern Munich), Lionel Messi (Argentina, Barcelona), Cristiano Ronaldo (Portugal, Real Madrid)
 


VIDEO LENGKAP NYA  KLIK
 

 

 



  

ISLAMPHOBIA DI BELANDA MERAJALELA

23.59.00


ISLAMOFOBIA dilaporkan terus tumbuh di seluruh Eropa, terutama Belanda.Meningkatnya Islamofobia telah menjadi penyebab keprihatinan besar bagi umat Muslim BelandaSekira 117 mesjid diserang dalam lima tahun terakhir di negara ini.
Ketua Badan Hubungan Umat Islam dan Pemerintah (CMO), Ebubekir Ozturemengatakanbahwa telah terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah serangan dan penghinaan secara lisan terhadap umat Islam, worldbulletin melaporkan pada Rabu (24/7).
Ozture mengungkapkan kasus kepala babi yang ditempatkan di depan sebuah masjid di Boskoop pada Sabtu (20/7) malam.Ozture mengirimkan permintaan kewalikota untuk memulai penyelidikan menyeluruh mengenai kasus ini.
CMO telah bekerjasama dengan pemerintah dan partai politik untuk mencegah Islamofobia. Ozture mengatakan bahwa mereka datang bersama-sama dengan para pemimpin dari semua partai politik, kecuali Partai KebebasanKanan (PVV).
Semua pemimpin partai kami datang bersama-sama dengan menggelarpertemuan positifKami berharap para wakil partai akan menempatkan masalah ini dalam agenda di parlemen pada bulan September mendatang,

FILM BOX OFFICE YANG PALING DI TUNGGU 2015

15.25.00
DAFTAR FILM

1. Amityville

» Movie Rilis: 2 Januari 2015
» Genre: Suspense Horror Sequel
» Director: Daniel Farrands, Casey La Scala
» Companies: The Weinstein Company
» Official from: thewrap.com
» MPAA Rating: R
» Cast: Bella Thorne, Jennifer Jason Leigh, Madison Pettis







2. Taken 3

                            » Movie Rilis: 9 Januari 2015
                            » Genre: Action Thriller Sequel
                            » Director: Olivier Megaton / Robert Mark 
                            » Companies: 20th Century Fox
                            » Official from: -
                            » MPAA Rating: R
                            » Cast: Liam Neeson, Maggie Grace, Famke










3. Jupiter Ascending 
  » Movie Rilis: 6 Februari 2015 (2D/3D IMAX)
  » Genre: Sci-Fi Action
  » Director: Andy Wachowski, Lana Wachowski
  » Companies: Warner Bros. Pictures
  » Official from: warnerbros.com, JupiterAscending.com
  » MPAA Rating: R
  » Cast: Channing Tatum, Mila Kunis, Eddie Redmayne, Sean  Bean, Kick Gurry











4. Hitman: Agent 47 
  » Movie Rilis: 27 Februari 2015
  » Genre: Action Remake Reboot
  » Director: Aleksander Bach
  » Companies: 20th Century Fox
  » Official from: deadline.com
  » MPAA Rating: R
  » Cast: Zachary Quinto, Rupert Friend







5. Cinderella
» Movie Rilis: 13 Maret 2015
» Genre: Romance Adventure Fairy Tale
» Director: Kenneth Branagh
» Companies: Walt Disney Pictures
» Official from: disney.com
» MPAA Rating: R
» Cast: Cate Blanchett, Lily James, Richard Madden, Helena Bonham















6. Insidious: Chapter 3
 » Movie Rilis: 3 April 2015
» Genre: Horror Suspense Sequel
» Producers: Jason Blum, Oren Peli, Leigh Whannell
» Director: Leigh Whannell
» Companies: Focus Features
» MPAA Rating: R
» Cast: -













7. Fast and the Furious 7
» Movie Rilis: 10 April 2015
» Genre: Action Adventure Sequel
» Director: James Wan / Chris Morgan
» Companies: Universal Pictures
» Official from: universalpictures.com, TheFastandtheFurious.com
» MPAA Rating: R
» Cast: Vin Diesel, Paul Walker, Michelle Rodriguez, Tyrese Gibson, Jordana Brewster









8. The Avengers: Age of Ultron
» Movie Rilis: 1 Mei 2015
» Genre: Superhero Action 3D Sequel Comic-Book
» Director: Joss Whedon
» Companies: Walt Disney Pictures & 1 more
» Official from: hollywoodreporter.com
» MPAA Rating: R
» Cast: Robert Downey Jr., Chris Evans, Chris Hemsworth, Jeremy Renner
















9. Jurassic World
» Movie Rilis: 12 Juni 2015
» Genre: Action 3D Adventure Sequel
» Director: Colin Trevorrow
» Companies: Universal Pictures
» Official from: universalpictures.com
» MPAA Rating: R
» Cast: Bryce Dallas H., Ty Simpkins, Jake Johnson, Omar Sy, Chris Pratt, Vincent D'Onofrio







10. Star Wars: Episode VII 
 » Movie Rilis: 18 Desember 2015
» Genre: Sci-Fi Adventure Action 3D Sequel
» Director: JJ Abrams
» Companies: Walt Disney Pictures
» Official from: disney.com
» MPAA Rating: R
» Cast: Harrison Ford, Mark Hamill, Carrie Fisher, Peter Mayhew, Adam Driver

GAME YANG PALING DI TUNGGU DI 2015

15.23.00
 Game yang paling di tunggu di tahun 2015
Tahun 2014 akan segera kita berakhir, dan di momen penghujung tahun, umumnya industri game justru semakin menggeliat menatap tahun yang baru. Berbagai rumor terkait judul-judul video game terbaru maupun seri lanjutan yang bakal dirilis di tahun 2015 mendatang semakin menguat. 

Persaingan antara konsol game, PlayStation 4 dan Xbox One memasuki tahun kedua di pasaran. Sejumlah judul game terbaru pun dilaporkan bakal segera hadir menyambangi kedua platform konsol game generasi terbaru tersebut.
1. Halo 5: Guardians. Halo adalah judul game berseri dengan kualitas yang tak perlu diragukan lagi. Game besutan Microsoft yang hadir secara eksklusif di konsol game Xbox One ini sudah melakukan serangkaian promosi di tahun 2014 ini. Beberapa video trailer menakjubkan sudah dipamerkan Microsoft. Tapi sayang detail waktu peluncuran video game ini di tahun depan belum diungkap. 

2. Metal Gear Solid V: The Phantom Pain. Satu lagi game waralaba lain yang ditunggu-tunggu oleh para gamer di tahun 2015 mendatang adalah Metal Gear Solid. Metal Gear adalah judul game legendaris yang diakui sebagai pionir genre game stealth di platform konsol. Di tahun 2015 mendatang, Metal Gear Solid V: The Phantom Pain kabarnya akan hadir eksklusif di konsol PlayStation 4. 


3. Star Wars: Battlefront. Ini merupakan versi pembuatan ulang dari game Star Wars: Battlefront yang sebelumnya sempat dirilis 10 tahun yang lalu. Menariknya lagi, peluncuran game ini beriringan dengan dirilisnya film 'Star Wars' terbaru tahun depan. Star Wars: Battlefront rencananya akan tersedia untuk konsol game PlayStation 4 mau pun Xbox One.


4. Batman: Arkham Knight. Dua seri game Batman, Arkham Asylum (Tahun 2009) dan Arkham City (2011), sukses besar dan mendapat review baik dari mayoritas gamer. Namun sayang, kabarnya seri Akrham Knight yang akan dirilis musim panas tahun depan akan menjadi seri yang terakhir. Game ini akan menyambangi konsol game PlayStation 4 dan Xbox One. 


5. Rise Of The Tomb Raider. Masih ingat khan dengan film Tomb Rider?. Film ini diangkat dari video game Tomb Raider. Kini video game teranyar hanya akan hadir eksklusif di konsol Xbox One. Game ini dinilai akan sama baiknya dengan Tomb Rider seri pertama yang dirilis pada tahun 2013 lalu. 



HUKUM NIKAH SIRI

15.02.00
 HUKUM NIKAH SIRI


Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri.

 HUKUM NIKAH SIRI DALAM ISLAM 




Pengertian Nikah Siri
Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari ikah siri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembuyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan kekantor urusan agama atau KAU bagi muslim atau kantor catatan sipil bagi non muslain.
Biasanya nikah siri dilakukan karena dua pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun dipihak lain untuk menjadi agar tidak terjadi hal-hal yag tidak dinginkan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pendapat Imam Abu Hanifah, Yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA dengan tiga imam madzab lainnya. Beliau menetapkan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal (dalam kondisi normal) maka diperbolehkan memilih sendiri calon suaminya. Dia tidak hanya tergantung pada walinya saja. Lebih lanjut beliau menjelaskan wanita baligh dan berakal juga diperbolehkan aqad nikah sendiri baik dalam kondisi perawan atau janda.
Bagaimana Tata Cara Pernikahan Menurut Islam
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain.
Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang. Kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah).
Jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
1.      Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil.
 Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
2.      Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang  mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
3.      Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
a.    Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan.
syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya(masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
b.    Belum dipinang orang lain secara sah
Sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya. Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)  Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya. 
4. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya Dari Jabir radliyallahu anhu, bersabda : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya."
Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita  dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk  menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832).
Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah: 
a.       Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
b.  Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya
5. Aqad Nikah
 Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
a.     Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b.    Adanya ijab qabul. Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan.
Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. 
c.      Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebihmenyukai mas kawin yang  mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahualaihi wa sallam:
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan."
(HR.Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih
Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
d.      Adanya Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
e.      Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah ataukhuthbatul-hajat.
6. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda  Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya).
Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi  tidak  mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.  Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii.
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya)
2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya
3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya.
Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nika Siri
Bermacam alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara misyar yang penting halal, hal ini terjadi di sebagian besar Negara Arab . Adajuga yang tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Hal ini untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan TNI).
Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek legalitas.
Faktor lain, ada kecenderungan mencari celah-celah hukum yang tidak direpotkan oleh berbagai prosedur pernikahan yang dinilai berbelit, yang penting dapat memenuhi tujuan, sekalipun harus rela mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya. UU 1/1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya mengatur syarat yang cukup ketat bagi seseorang atau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan untuk kali kedua dan seterusnya, atau yang akan melakukan perceraian. Syarat yang ketat itu, bagi sebagian orang ditangkap sebagai peluang ''bisnis'' yang cukup menjanjikan. Yaitu dengan menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas, dari hanya menikahkan secara siri (bawah tangan) sampai membuatkan akta nikah asli tapi palsu (aspal). Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memadu, hal itu dianggap sebagai jalan pintas atau alternatif yang tepat. Terlebih, di tengah kesadaran hukum dan tingkat pengetahuan rata-rata masyarakat yang relatif rendah. Tidak dipersoalkan, apakah akta nikah atau tata cara perkawinan itu sah menurut hukum atau tidak, yang penting ada bukti tertulis yang menyatakan perkawinan tersebut sah. Penulis menyebut fenomena itu sebagai ''kawin alternatif''.
 Sah Tidaknya Nikah Siri Menurut Hukum Agama Dan Hukum Positif Indonesia
1. Hukum Agama
Hukum nikah sirih hukum nikah siri secara agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi pada saat ini nikah sirih digelar. Rukun nikah yaitu 1). Adanya kedua mempelai ,2) adanya wali, 3) adanay saki nika, 4) adanay mahar atau ma kawin, 5) adanay ijab gobul atau akad.
2. Hukum Positif Indonesia
Undang-Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dari Pasal 2 Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabultelah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI "perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah"). Sedangkan bagi mereka yang beragama non muslim pencatatan dilakukan di kantor Catatan Sipil, untuk memperoleh Akta Perkawinan.
Mengenai pencatatan perkawinan, dijelaskan pada Bab II Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan. Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk mencatatkan perkawinan dari mereka yang beragama dan kepercayaan selain Islam, cukup menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 2 PP No. 9 tahun 1975. Tata cara pencatatan perkawinan dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, antara lain setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan secara lisan atau tertulis rencana perkawinannya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan, selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut UU. Lalu setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tidak ditemukan suatu halangan untuk perkawinan, pegawai pencatat mengumumkan dan menandatangani pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempel surat pengumuman pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum .
 Bagaimana Pandangan Para Ulama Tentang Nikah Siri
Menurut pandangna mahzab hanfi dan hambali suatu penikahan yang sarat dan rukunya mka sah menurut agama islam walaupun pernikah itu adalah pernikahn siri. Hal itu sesuai dengan dalil yang berbunyi :
artinya “takutlah kamu terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang tuanya ) dengan amanah allah dan kamu halalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat allah(ijab qabul”)(rohil muslaim).
Sedangkan menurut kiayai hisen muhamad seorang komisioner komnas prempuan mnyatakan pernikahan pria dewasa dengan wanita secara sirih merupakan pernikahan terlarang karena pernikahn tersebut dapat merugikan si perempauan, sedangkan islam jusru melindungi prempuan bukan malah merugikannya.
Menurut kalangan Ulama Syiah memang membolehkan cara pernikahan seperti itu. Yaitu nikah siri, sebih baik ketimbang berjinah yang sangat dilaknat oleh Allat SWT.
Kalangan Ulama Suni di Indonesia yang berpendapat bahwa Nikah sirih adalah Halal berdasarkan nash Al Qur’an (Anisa:3), dan bahkan tidak sedikit diantaranya yang melakukannya, bukan semata-mata karena kebutuhan seksual, tetapi guna menunjukan ke-halalan Nikah sirih itu sendiri.
 Bagai Mana Dampak Yang Ditimbulkan Dari Nikah Siri Terhadap Perempuan Dan Anaknya
R Valentina, dalam Perihal Perkawinan menulis , dampak yang akan timbul dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara Yuridis Formal.
Pertama, perkawinan dianggap tidak sah. Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
Kedua, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (pasal 42 dan 43 UU Perkawinan). Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah. Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan.
Ketiga, akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar perkawinan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan. Mereka yang dilahirkan dari orang tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak (Wila Chandrawila, 2001). Sebenarnya, tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Dalam artian, jika kita tidak mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita melakukan suatu kejahatan. Namun jelas pula bahwa hal ini memberikan dampak atau konsekuensi hukum tertentu yang khususnya merugikan perempuan dan anak-anak.
Bersinggungan dengan pentingnya pencatatan perkawinan, seperti juga pembuatan KTP atau SIM, kita sesungguhnya membicarakan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Sehingga sudah semestinya memperhatikan prinsip good governance, salah satunya adalah menetapkan biaya yang sesuai dengan taraf kehidupan masyarakat dan prosedur yang tidak berbelit-belit (user-friendly). Dengan prosedur yang tidak berbelit-belit dan biaya yang sesuai masyarakat diajak untuk mencatatkan perkawinannya.
 Pengertian poligami , Nikah Siri dan kawin Kontrak
Poligami adalah uangkapan bagi seorang lelaki yang beristri lebih dari satu, dan ini dalam ajaran Islam tidak dilarang meski untuk melakukannya harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Dalam perkembangannya poligami terkadang hanya dijadikan alasan oleh sebagian orang sebagai legalisasi, namun tidak sedikit penganut poligami yang Rumah tangganya bahagia karena di dasari dengan ajaran Agama yang diyakini kebenarannya.
Nikah Siri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernihakan sesuai aturan agama dalam hal ini Ajaran Islam namun karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan secara syah atau legal oleh aparat yang berwenang dalam hal ini Pemerintah yang di wakili Departemen Agama.
Kawin Kontrak adalah sebuah perkawinan yang di batasi waktu sehingga akan berakhir sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri. Kawin kontrak yang dalam ajaran Islam di kenal dengan Istilah Nikah Mut’ ah yang dalam perkembangan syari’at Islam nikah model ini telah dilarang.
Ketiga type perkawinan tersebut kini telah digodog rancangan undang-undangnya oleh Pemerintah yang di wakili oleh Departemen Agama dengan sebuah Rancangan Undang-undang , yang didalamnya diatur bagi orang yang melakukannya akan di kenai sangsi hukum. Akankah RUU tersebut efektif, mungkinkah ini akan menjadi sebuah solusi atau hanya akan menjadi masalah baru ? dalam kehidupan masyarakat kita, setujukah rekan-rekan semua dengan rancangan Undang-undang tersebut, sesuatu yang di halalkan oleh Tuhan mungkinkah dilarang oleh Manusia, wallahu Alam.
Berikut cuplikan beberapa pasal tentang draft RUU tersebut yang menjadi kontroversi
Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.
Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.
Selain mengatur tentang Perkawinan Siri, Mutah/Kontrak, RUU ini juga mengatur soal perkawinan campur (berbeda kewarganegaraan).


 
Copyright © PENGETAHUAN ISENG - ARTIKEL COPY PASTE. Designed by OddThemes & Distributed by Blogger Templates